BAB II
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Pengertian Koperasi
1.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO
terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
•
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan
•
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
2.
Definisi Chaniago
Koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
3.
Definisi Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi
atau perusahaan, yang telah
secara sukarela datang bersama-sama
dalam mengejar tujuan ekonomi umum
4.
Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
5.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai
organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
6.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas azas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munkner
•
Keanggotaan bersifat sukarela
•
Keanggotaan terbuka
•
Pengembangan anggota
•
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr
demokratis
•
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak
dibagi
•
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
•
Perkumpulan dengan sukarela
•
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
•
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
•
Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
•
Pengawasan secara demokratis
•
Keanggotaan yang terbuka
•
Bunga atas modal dibatasi
•
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan
•
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
•
Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffeisen
•
Swadaya
•
Daerah kerja terbatas
•
SHU untuk cadangan
•
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•
Usaha hanya kepada anggota
•
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Herman
Schulze
•
Swadaya
•
Daerah kerja tak terbatas
•
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
•
Tanggung jawab anggota terbatas
•
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA
(International Cooperative Allience)
•
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
•
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
•
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
•
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama
yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
Prinsip Koperasi
Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
•
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk
setiap warga negara Indonesia
•
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
•
Adanya pembatasan bunga atas modal
•
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya
•
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip Koperasi
Indonesia versi UU No. 25/1992
•
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
•
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan perkoperasian
•
Kerjasama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar