BAB III
Bentuk Organisasi
Hanel :
#Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
#Sub sistem koperasi:
-
individu (pemilik dan konsumen akhir)
-
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /
supplier)
-
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke :
Identifikasi Ciri
Khusus
-
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang
sama (kelompok koperasi)
-
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
-Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
-
Anggota Koperasi
-Badan Usaha Koperasi
-Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
# Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
#
Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
-
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi &
usaha koperasi)
-Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
-
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
serta pengesahan Laporan Keuangan
-Pengesahan pertanggung jawaban
-Pembagian SHU
-Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
#Tugas
-
Mengelola koperasi dan usahanya
-Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget
dan belanja koperasi
-Menyelenggaran Rapat Anggota
-Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban
-Maintenance daftar anggota dan pengurus
#Wewenang
-
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
-Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
#Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota
dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi &
usaha koperasi
#UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
-
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan
dan pengelolaan koperasi
-Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus
-
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
profesional
-Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak
kerja
-Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Pola Manajemen
Anggota Koperasi
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992
pasal 17 – 20
-
Orang-orang
- Badan
HUkum Koperasi.
Kewajiban Para Anggota, meliputi
:
- Mengamalkan asas, landasan dan
sendi Koperasi.
- Menghadiri dan aktif dalam Rapat
Anggota.
- Melunasi simpanan yang telah
ditentukan.
- Aktif dalam proses usaha koperasi
- Mengikuti pendidikan yang diadakan
tentang perkoperasian.
- Kewajiban bersama atas kerugian
yang diderita.
Hak Para Anggota, meliputi :
- Menghadiri
RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
-
Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
-
Mendapatkan pelayanan yang sama
-
Melakukan pengawasan jalannya koperasi
-
Menerima bagian dari SHU
-
Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
-
Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART
Berhenti / diberhentikan sebagai
anggota :
* Minta
berhenti atas kmauan sendiri
*
Meninggal dunia.
* Di
berhentikan oleh pengurus, karena :
-
Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
-
Merugikan Koperasi.
Rapat
Anggota
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992
Pasal 22
( 1
) Rapat Anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
( 2
) Rapat Anggota dihadiri oelh anggota
yang pelaksanaannya diatur
dalam angagaran Dasar.
Dalam Rapat Anggota menetapkan:
-
Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
-
Kebijaksanaan Umum KOperasi.
-
Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat /
pengawas.
-
Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
-
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
-
Pembagian Sisa hasil Usaha.
Pengabungan, peleburan pendirian dan
pembubaran koperasi.
Pengurus
l Pasal
29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa
rapat Anggota.
l Pasal
30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
l Tugas
Pengurus
-
Mengelola Koperasi dan Usahanya.
-
Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
-
Menyelenggarakan Rapat Anggota.
-
Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
-
Menyelengarakan pembukuan keuangan.
-
Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
Manajer
Pengelola ( Manajer ) koperasi
adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan
koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah
sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan
pengelola :
- Membantu memberikan usulan kepada
pengurus dalam menyusun perencanaan.
- Merumuskan pola pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
- Membantu pegurus dalam menyusun
uraian tugas bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi
dalam pemilihan dan promosi pegawai.
Pengawas /
Badan Pemeriksa
Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25
Tahun 1992
Pasal 38
1. Pengawas bertugas :
a.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
a.
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b.
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Badan
Penasehat
l Rapat
Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya
dan pengurus pada khususnya.
l Dewan
Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan
disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa
hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar