BAB 1
Sejarah
Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada
abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan
tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai
negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai
yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu
cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena
mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan
mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping
itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah
Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda
membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi
Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha
Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pengertian KoperasiPengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi Koperasi
Koperasi mempunyai fungsi sebagai
berikut:
- Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat;
- Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional;
- Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia;
- Sebagai alat pembinaan insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata perekonomian rakyat.
Dalam pelaksanaannya, koperasi
mempunyai fungsi ganda, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi sosial.
Fungsi ekonomi ialah memperjuangkan
kemakmuran bersama secara merata bagi para anggota koperasi. Fungsi ekonomi
meliputi:
- Mempertinggi taraf kesejahteraan,
- Pendemokrasian ekonomi, dan
- Sebagai urat nadi perekonomian bangsa.
Fungsi sosial koperasi ialah memupuk
persaudaraan dan kekeluargaan secara gotong royong, yang pada akhirnya
diharapkan terbina persatuan dan kesatuan bangsa.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992,
prinsip-prinsip koperasi adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.
Berikut ini adalah penjelasan tentang
prinsip-prinsip tersebut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi
anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan
bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi,
mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran
dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam
keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun.
(Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).
2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
Pengelolaan demokratis berarti :
• Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
• Satu anggota satu hak suara.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
- Transaksi anggota tercatat di koperasi.
- Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk
kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu,
anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih
dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam
bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk
dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5. Kemandirian
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung
pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
- Modal sendiri yang berasal dari anggota.
- Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
- AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
6. Pendidikan Perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan
terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus
dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya
melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam
rapat anggota.
7. Kerjasama antar koperasi
- Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
- Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
1.
Konsep Koperasi
- KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif
Konsep Koperasi Barat
v
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara
bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
v
Setiap individu dg tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
v
Hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati
v
Keuntungan yang belum didistribusikan akan
dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak Langsung
Koperasi Terhadap Anggotanya
v
Promosi kegiatan ekonomi anggota
v
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal
investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal
dan vertikal
- KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai
tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
- KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara
Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
•
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan
Aliran Koperasi
•
Aliran Koperasi
Keterkaitan Ideologi,
Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Menjiwai Menjiwai
Menjiwai
Tabel 1 : Hubungan
Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Ideologi
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem
Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme
/ Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak
termasuk Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran
(Commonwealth)
|
Aliran Koperasi
Ø
Aliran Yardstick
Dijumpai pada
negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
Koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
Pemerintah tidak
melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
Pengaruh aliran ini
sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg
pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Ø
Aliran Sosialis
Koperasi dipandang
sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,
disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Ø
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Membagi koperasi
menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya
dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan
cerminan sikap yang menginginkan dan
memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas
kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan
yang dominan di tengah masyarakat.
M. Hatta dalam pidatonya
tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa
yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang
berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a
Cooperative Commonwealth)
School of Modified Capitalism (Schooll
Yardstick)
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki
suatu perangkat peraturan yang menuju
pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
The
Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
Cooperative
Sector School
Paham
yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan
karenanya berada di antara kapitalis dan
sosialis
3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah Lahirnya
Koperasi
•
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi
modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah
mencapai 100 unit
•
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative
Whole Sale Society (CWS)
•
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman
dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
•
1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark
dipelopori oleh Herman Schulze
•
1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang
didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi
di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan
Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi
melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam
tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
•
1920 diadakan Cooperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki
apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
•
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan
koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
•
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya.
•
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional
Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi
Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
•
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.
14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis)
diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
•
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.
12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok
Perkoperasian disempurnakan dan diganti
dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
•
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang
kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar