Jumat, 02 November 2012

BAB 4 FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI

Tujuan koperasi

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
* Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.

Peran dan Tugas Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Badan Usaha

-Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
- Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).

Tujuan & Nilai
Perusahaan Bisnis
-Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
-Mendefinisikan organisasi
- Mengkoordinasi keputusan
-Menyediakan norma
- Sasaran yang lebih nyata

Tujuan perusahaan :
- Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Memaksimalkan keuntungan, memaksimalkan nilai perusahaan, meminimalkan biaya.

Koperasi
-Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
-Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
-Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

 Kontribusi Teori Bisnis pada
Success Koperasi
-Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake
holders)
-Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
-Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.

Kontribusi Teori Laba pada
Success Koperasi
 - Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
-Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
-Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

Kegiatan Usaha
Key success factors kegiatan usaha koperasi :
- Status dan motif anggota koperasi
- Bidang usaha (bisnis)
- Permodalan Koperasi
-Manajemen Koperasi
- Organisasi Koperasi
- Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

Status & Motif Anggota
- Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
- Owners : menanamkan modal investasi
- Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
- Kriteria minimal anggota koperasi
- Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
- Memiliki pola income reguler yang pasti.

Permodalan Koperasi
-UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
-Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi
atau dana hibah.
-Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.


http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/tujuan-dan-fungsi-koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar