KASUS GAJI TKI DI MALAYSIA YANG TIDAK
DIBAYARKAN
Kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menghadapi permasalahan di Malaysia, pada 2012
terbanyak masih soal gaji yang tidak dibayarkan oleh majikannya. Kasus
berikutnya adalah soal disharmoni dalam pekerjaan, eksploitasi ataupun
pemberhentian secara sepihak. Data KBRI KualaLumpur menyebutkan bahwa kasus gaji tidak
dibayar sebanyak 1001 kasus, disharmoni 275 kasus, eksploitasi 51 kasus, PHK
sepihak 13 kasus dan kasus ketidaksesuaian pekerjaan mencapai 174 kasus.
Kasus lainnya yang dihadapi oleh para TKI adalah kekerasan fisik sebanyak 57 kasus, perdagangan manusia (59 kasus), sakit atau stress (52 kasus), terlantar/ilegal (90 kasus), tindak pidana kriminal (16 kasus), meninggal dunia (50 kasus) ataupun kecelakaan (15 kasus).Jika ditotal pada 2012 secara keseluruhan kasus TKI bermasalah itu mencapai 1865 kasus dengan rincian, kasus terkait pekerjaan sebanyak 1514 kasus dan kasus non pekerjaan (non labour cases) sekitar 351 kasus. Atase ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur, Agus Triyanto menjelaskan para TKI bermasalah tersebut memang perlu diberikan bantuan terutama menguruskan agar majikannya itu membayarkan hak gaji para TKI tersebut.
"Kami membantu memfasilitasi penyelesaian kasus mereka dengan melakukan pertemuan dengan majikan agar memberikan hak gaji para TKI yang bekerja kepadanya," kata Agus.Namun demikian, prosesnya agak panjang dan apabila kasus tersebut sudah masuk ke tingkat mahkamah (pengadilan) maka bisa berbulan-bulan penanganannya.
Menurut dia, kasus-kasus TKI yang menghadapi permasalahan itu disebabkan banyak faktor dan bermula dari pola rekrutmen yang belum sepenuhnya terarah.Misalnya pada persiapan kemampuan para pekerja yang tidak maksimal, tempat penampungan untuk sekedar menunggu pemberangkatan, kurang pembekalan kemampuan bekerja dan latar belakang pendidikan yang rendah (bahkan ada yang buta huruf).Agus menjelaskan penyebab timbulnya masalah TKI di luar negeri mencakup soal rekrutmen, pelatihan dan dokumentasi yang tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Kasus lainnya yang dihadapi oleh para TKI adalah kekerasan fisik sebanyak 57 kasus, perdagangan manusia (59 kasus), sakit atau stress (52 kasus), terlantar/ilegal (90 kasus), tindak pidana kriminal (16 kasus), meninggal dunia (50 kasus) ataupun kecelakaan (15 kasus).Jika ditotal pada 2012 secara keseluruhan kasus TKI bermasalah itu mencapai 1865 kasus dengan rincian, kasus terkait pekerjaan sebanyak 1514 kasus dan kasus non pekerjaan (non labour cases) sekitar 351 kasus. Atase ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur, Agus Triyanto menjelaskan para TKI bermasalah tersebut memang perlu diberikan bantuan terutama menguruskan agar majikannya itu membayarkan hak gaji para TKI tersebut.
"Kami membantu memfasilitasi penyelesaian kasus mereka dengan melakukan pertemuan dengan majikan agar memberikan hak gaji para TKI yang bekerja kepadanya," kata Agus.Namun demikian, prosesnya agak panjang dan apabila kasus tersebut sudah masuk ke tingkat mahkamah (pengadilan) maka bisa berbulan-bulan penanganannya.
Menurut dia, kasus-kasus TKI yang menghadapi permasalahan itu disebabkan banyak faktor dan bermula dari pola rekrutmen yang belum sepenuhnya terarah.Misalnya pada persiapan kemampuan para pekerja yang tidak maksimal, tempat penampungan untuk sekedar menunggu pemberangkatan, kurang pembekalan kemampuan bekerja dan latar belakang pendidikan yang rendah (bahkan ada yang buta huruf).Agus menjelaskan penyebab timbulnya masalah TKI di luar negeri mencakup soal rekrutmen, pelatihan dan dokumentasi yang tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku.
http://prasetyoeko23.blogspot.com/2014/01/etika-bisnis-contoh-contoh-kasus_8.html